MARI KUASAI MEDIA SOSIAL, MARI VIRALKAN INFORMASI SEPUTAR NAHDLIYYIN
Semua warga nahdliyyin bahkan yang mengaku kader mari kuasai social media. Era digital yang serba online dan realtime tidak serta merta mendisrupsi adat, istiadat dan budaya bangsa yang maha kaya ini. Justru dengan hadirnya teknologi informasi dan komunikasi yang serba digital, online dan realtime dapat menjadi sarana terbaik dalam mengoptimalkan potensi lokal agar berdaya saing global (from local wisdom to globally competitive). Terlebih bagi warga nahdliyin, kelahiran Nahdlatul Ulama (NU) salah satunya dilatarbelakangi oleh semangat untuk mempertahankan tradisi dan khazanah budaya bangsa sebagai penopang ajaran dan syiar agama yang berhaluan Ahlussunnah Waljamaah Annahdliyah.
Kemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) harus berjalan seimbang dengan penjagaan kita terhadap hal-hal lama yang baik. Prinsipnya ialah al-muhafadhotu ‘ala qodimis sholih wal akhdzu bil jadidil ashlah, yakni ‘Memelihara yang lama yang baik dan mengambil yang baru yang lebih baik’.
Dalam fiqh Islam dikenal kaidah yang sangat popular yaitu “Taghayyur aÍ-ahkam bi taghayyur al-azminah wa al-amkinah, (hukum berubah dengan perubahan masa dan tempat) dan Al Tsabit bi al Urf ka al Tsabit bi al Syar, (adat bisa menjadi hukum). Kaidah ini menunjukkan bahwa dimensi waktu dan tempat dapat mempengaruhi ketetapan hukum. Imam Alqarafy mengatakan stagnasi terhadap dalil-dalil qauly adalah bentuk ketersesatan dalam beragama dan bentuk kebodohan terhadap maqashid ulama salaf.
“The media's the most powerful entity on earth. They have the power to make the innocent guilty and to make the guilty innocent, and that's power. Because they control the minds of the masses.” (Media adalah entitas paling kuat di dunia. Mereka memiliki kekuatan untuk membuat orang yang tidak bersalah bersalah dan untuk membuat orang yang bersalah tidak bersalah, dan itulah kekuatan. Karena mereka mengendalikan pikiran massa). (Malcolm X/Malcolm Little/El-Hajj Malik El-Shabazz).
Merujuk pada pernyataan Malcolm diatas, media saat ini khususnya media sosial menjadi media yang paling menentukan sikap dan perilaku manusia dimuka bumi ini. Oleh karenanya pemanfaatan media sosial adalah hal yang wajib dilakukan untuk berbagai hal yang positif. Berpijak pada dalil dan pendapat diatas, Setiap warga nahdliyin berkewajiban memviralkan berbagai informasi melalui medsos, tentu informasi yang disampaikan adalah informasi yang baik dan benar bukan bikin onar, informasi yang maslahat bukan mafsadah, informasi yang mendidik bukan menghardik, informasi yang up to date bukan yang “kudet”.
Sebagai aktifis medsos, saya berharap banyak kepada warga nahdlyin untuk aktif mensyiarkan (memviralkan) informasi baik informasi yang dibuat sendiri maupun informasi yang bersumber dari para ulama, kyai, ustad, guru, santri dan aktifis nahdlatul ulama.
Memviralkan informasi, baik berupa tulisan maupun video, terutama yang bersumber dari webiste atau medsos yang berhaluan aswaja annahdliyah, menjadi sebuah kewajiban bagi setiap kita sebagai warga nahdliyin untuk menegaskan dan meneguhkan bahwa hal ini merupakan salah satu bentuk eksistensi kita sebagai warga nahdliyin dan untuk menunjukan kepada dunia inilah Nahdlatul Ulama, yang merupakan salah satu organisasi terbesar didunia yang mengusung dan mengimplementasikan nilai-nilai ajaran Islam yang sebenarnya, Islam yang ramah, Islam yang santun, Islam yang penuh dengan kelembutan dan cinta kasih, Islam yang mengutamakan kemanusiaan, Islam yang tegas, Islam yang mengakomodir dan melestarikan budaya bangsa, Islam Nusantara Yang Rahmatan lil alamin.
Tentu sebelum memviralkan informasi, kewajiban setiap warga nahdliyin untuk memfilterasi (memilah dan memilih) setiap informasi, baik yang berbentuk tulisan maupun video. Artinya bahwa informasi yang diviralkan betul-betul bersumber dari media yang berintegritas (jelas dan tegas sanadnya) dan tentu dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.. Hal ini wajib dilakukan agar setiap kita terhindar dari pelanggaran bermedsos yang termaktub dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.
Melalui media ini, saya mengajak kepada seluruh warga nahdliyin, Keluarga Besar Nahdlatul Ulama (KBNU) untuk rajin/getol setiap hari dapat memviralkan informasi-informasi yang bersumber dari website dan medsos terutama yang bersumber dari webiste dan medsos resmi yang dimiliki oleh Organisasi Nahdlatul Ulama, badan otonom (banom) dan lembaga pada semua tingkatan. Minimal kita dapat memviralkan informasi yang ada pada situs dan medsos Pengurus Besar nahdlatul Ulama (PBNU) yaitu: https://nu.or.id/, Channel Youtube NU Online, Twitter (@nu_online), Facebook (NU Online) dan Instagram (@nuonline_id).
Dr.H.Heri Kuswara,
Ketua Departemen Pengembangan SDM dan Kajian Strategis PP Pergunu/Dewan Redaksi NU Online Jabar.