Lelang Jabatan Lembaga PCNU Indramayu Adalah Tindakan Revolusioner
08 April 2022
Tertuangnya seleksi dan promosi jabatan organisasi secara terbuka telah dilayangkan ke hadapan publik pada tanggal 06, Maret 2022 tentang Pengumuman Pendaftaran Lembaga PCNU Kabupaten Indramayu. Pengumuman tersebut jika kita samakan dengan berbagai bahasan trending topik saat ini, saya lebih suka menyebutnya sebagai istilah Open Bidding (OB).
Max Weber (1947:332), menegaskan bahwa di dalam organisasi birokratik, seluruh tindakan, keputusan, dan peraturan administratif harus dirumuskan serta tercatat dalam tulisan. Hal ini dilakukan dalam setiap diskusi-diskusi dan proposal pendahuluan, untuk menentukan keputusan-keputusan final, dan terhadap segala macam perintah serta peraturan. Sehingga OB disebut juga sebagai sebuah formula atau peraturan dalam mengimplementasikan pengangkatan seseorang kedalam suatu jabatan struktural (Lembaga NU) yang dilakukan berdasarkan prinsip profesionalisme.
Namun dalam berbagai diskusi warung kopi, saya melihat ada yang tidak setuju, bahkan ada yang sangat setuju. Pro kontra seperti itu adalah hal yang lumrah dalam menakhodai bahtera organisasi, karena untuk mendapatkan yang terbaik, biasanya sesuatu harus disiapkan dengan matang, terukur dan terstruktur.
Namun jika kita lihat, apakah tindakan OB yang dilakukan oleh PCNU Indramayu Adalah hal baru,? Saya rasa apa yang dilakukannya bukanlah hal baru, bahkan sudah dianggap umum oleh berbagai kalangan, terutama para akademisi.
Kalau kita lihat dalam berbagai komunikasi formal dan linier, kita telah terbiasa menyebut istilah Iklan (Job Advertisements), Rekomendasi dari Internal Perusahaan (Employee Referral), Perusahaan Penyedia Tenaga Kerja (Employment and Recruitment Agencies), Lembaga Pendidikan (Educational Institution), dan istilah lain pada Lembaga Pemerintahan (Government Job Center). Maka semuanya adalah termasuk dalam bahasa yang sama, yaitu sesuatu yang mengarah pada kualifikasi penetapan pilihan atau calon pada bidang dan soal tertentu.
OB pada Lembaga PCNU Indramayu saat ini bisa saja menjadi hal yang idealis dan revolusioner, karena telah keluar dari pakem dan kebiasaan lama. Maka PCNU Indramayu hari ini sudah berani memulai sesuatu dengan sangat formal, berarti dengan kata lain, bahtera organisasi yang telah diwariskan pada nakhoda baru harus tidak kalah dengan struktural lama, hal ini mengarah pada fastabikhul khoirot dan asas al-muhafadhotu ‘ala qodimis sholih wal akhdzu bil jadidil ashlah, yakni ‘Memelihara yang lama yang baik dan mengambil yang baru yang lebih baik.
Namun jika ditilik lebih dalam, OB juga dalam pelaksanaannya masih menuai kontroversi pada banyak kalangan publik, karena model ini adalah adopsi dari luar yang mencoba diadaptasikan ke dalam birokrasi struktural lokal Indonesia, dan pada pelaksanaannya biasanya akan menuai banyak kritik, karena secara filodofis, historis serta ekologisnya berbeda, misalnya karena adanya perbedaan budaya, suku bangsa, serta kepentingan politis dari masing - masing fatsun dan bani yang berbeda.
Namun penulis tetap mengapresiasi apa yang telah dilakukan oleh PCNU Indramayu hari ini, dan yakin bahwa peluang menjadi struktural atau tidak menjadi struktural-pun sangatlah biasa bagi warga nahdliyin, terlebih menurut kiyai saya di Forum KBNU Riang Gembira, Pekerjaan Rumah (PR) kita hari ini masih tetap sama, yaitu kurang maksimal ngopeni warga nahdliyin yang ada di setiap pelosok desa yang masih tertinggal dalam berbagai keadaan.
Penulis : Abdul Azis, anggota Pergunu Indramayu
Max Weber (1947:332), menegaskan bahwa di dalam organisasi birokratik, seluruh tindakan, keputusan, dan peraturan administratif harus dirumuskan serta tercatat dalam tulisan. Hal ini dilakukan dalam setiap diskusi-diskusi dan proposal pendahuluan, untuk menentukan keputusan-keputusan final, dan terhadap segala macam perintah serta peraturan. Sehingga OB disebut juga sebagai sebuah formula atau peraturan dalam mengimplementasikan pengangkatan seseorang kedalam suatu jabatan struktural (Lembaga NU) yang dilakukan berdasarkan prinsip profesionalisme.
Namun dalam berbagai diskusi warung kopi, saya melihat ada yang tidak setuju, bahkan ada yang sangat setuju. Pro kontra seperti itu adalah hal yang lumrah dalam menakhodai bahtera organisasi, karena untuk mendapatkan yang terbaik, biasanya sesuatu harus disiapkan dengan matang, terukur dan terstruktur.
Namun jika kita lihat, apakah tindakan OB yang dilakukan oleh PCNU Indramayu Adalah hal baru,? Saya rasa apa yang dilakukannya bukanlah hal baru, bahkan sudah dianggap umum oleh berbagai kalangan, terutama para akademisi.
Kalau kita lihat dalam berbagai komunikasi formal dan linier, kita telah terbiasa menyebut istilah Iklan (Job Advertisements), Rekomendasi dari Internal Perusahaan (Employee Referral), Perusahaan Penyedia Tenaga Kerja (Employment and Recruitment Agencies), Lembaga Pendidikan (Educational Institution), dan istilah lain pada Lembaga Pemerintahan (Government Job Center). Maka semuanya adalah termasuk dalam bahasa yang sama, yaitu sesuatu yang mengarah pada kualifikasi penetapan pilihan atau calon pada bidang dan soal tertentu.
OB pada Lembaga PCNU Indramayu saat ini bisa saja menjadi hal yang idealis dan revolusioner, karena telah keluar dari pakem dan kebiasaan lama. Maka PCNU Indramayu hari ini sudah berani memulai sesuatu dengan sangat formal, berarti dengan kata lain, bahtera organisasi yang telah diwariskan pada nakhoda baru harus tidak kalah dengan struktural lama, hal ini mengarah pada fastabikhul khoirot dan asas al-muhafadhotu ‘ala qodimis sholih wal akhdzu bil jadidil ashlah, yakni ‘Memelihara yang lama yang baik dan mengambil yang baru yang lebih baik.
Namun jika ditilik lebih dalam, OB juga dalam pelaksanaannya masih menuai kontroversi pada banyak kalangan publik, karena model ini adalah adopsi dari luar yang mencoba diadaptasikan ke dalam birokrasi struktural lokal Indonesia, dan pada pelaksanaannya biasanya akan menuai banyak kritik, karena secara filodofis, historis serta ekologisnya berbeda, misalnya karena adanya perbedaan budaya, suku bangsa, serta kepentingan politis dari masing - masing fatsun dan bani yang berbeda.
Namun penulis tetap mengapresiasi apa yang telah dilakukan oleh PCNU Indramayu hari ini, dan yakin bahwa peluang menjadi struktural atau tidak menjadi struktural-pun sangatlah biasa bagi warga nahdliyin, terlebih menurut kiyai saya di Forum KBNU Riang Gembira, Pekerjaan Rumah (PR) kita hari ini masih tetap sama, yaitu kurang maksimal ngopeni warga nahdliyin yang ada di setiap pelosok desa yang masih tertinggal dalam berbagai keadaan.
Penulis : Abdul Azis, anggota Pergunu Indramayu