ADA APA DI RAPERDA DESA WISATA (1)


Pertama, di raperda ini menurut hemat saya bersifat regulatif, selain ada kewajiban pemerintah daerah untuk mengalokasikan APBD untuk pembangunan fisik dan non fisik untuk pengembangan desa (pasal 42) juga mewajibkan pemerintah desa yang terdapat desa wisata untuk juga mengalokasikan anggaran pada APBDes (pasal 43).
Meski begitu menurut saya ada yang asyik dalam ketentuan pidana pasal 46, ketentuan pidana itu jusru mengatur tindak pidana kepada warga yang diatur pada pasal 32 ayat 1 dan 2 yang berbunyi (1) setiap orang dilarang merusak sebagian atau seluruh fisik daya tarik wisata. (2) Merusak daya tarik wisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perbuatan mengubah warna, bentuk, menghilangkan spesies tertentu, mencemarkan lingkungan, memindahkan, mengambil, menghancurkan atau memusnahkan daya tarik Desa Wisata sehingga berakibat berkurang atau hilangnya keunikan, keindahan, dan nilai autentik daya tarik Desa Wisata.
Menarik bahwa kita punya banyak potensi wisata, keindahan pantai dengan bentang laut yang begitu panjang, keindahan persawahan yang begitu luas, kawasan hutan di sebelah selatan yang berbukit-bukit. Dan yang lebih menarik lagi kata kawan saya itu "gejlogan sewu".
Betul bahwa dimungkinkan ada pengrusakan daya tarik Desa Wisata, namun pasal 32 ini bisa kemana-mana.
Contoh soal "mengubah warna" itu dipidana, selama ini telah terjadi proses 'pengubahan warna' kan yang tidak ada kajian estetikanya apakah itu sesuai dengan estetika sebuah kawasan.
Soal diksi mencemarkan lingkungan pada pasal 32 itu juga bisa menyasar banyak orang. Banyak dari kita yang sembarangan saja membuang sampah di pinggir jalan. Mereka yang membuang sampah sembarangan pada Raperda ini dapat dikenai sangsi 3 bulan kurungan dan denda 50 juta rupiah, wow keren kan?
Lalu bagaimana jika Pemerintah Daerah tidak care dan Pemerintah Desa tidak mengalokasikan anggaran yang diamanatkan? Adakah sangsinya? kok rakyat saja yang dihukum?
BERSAMBUNG ...

Penulis : Yahya Ansori

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel