ANTARA LUCKY HAKIM DAN RIZKY BILAR
Dalam diskusi ringan saya dengan anggota DPRD Kabupaten Indramayu H. Dalam, SH. KN hari ini, saya bertanya.
“Apakah problem kerenggangan Bupati dan Wakil Bupati Indramayu disebabkan karena Wabup Lucky Hakim ganteng seperti Rizky Billar kang?”.
Beliau sambil tersenyum menjawab, “Ya bukanlah.”
Dalam
pasal Pasal 65
(1) Kepala
daerah mempunyai tugas:
a. memimpin
pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama
DPRD;
b.
memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat;
c. menyusun
dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD dan rancangan Perda tentang RPJMD
kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD, serta menyusun dan menetapkan RKPD;
d. menyusun
dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan
APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada
DPRD untuk dibahas bersama;
e. mewakili
Daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk
mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang[1]undangan;
f. mengusulkan pengangkatan wakil kepala daerah; dan
g. melaksanakan tugas lain
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepala daerah berwenang:
a. mengajukan
rancangan Perda;
b.
menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD;
c.
menetapkan Perkada dan keputusan kepala daerah;
d. mengambil
tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh Daerah
dan/atau masyarakat;
e. melaksanakan
wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Kepala
daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan
kewenangannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
(4) Dalam
hal kepala daerah sedang menjalani masa tahanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) atau berhalangan sementara, wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan
wewenang kepala daerah.
(5) Apabila
kepala daerah sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara dan
tidak ada wakil kepala daerah, sekretaris daerah melaksanakan tugas sehari-hari
kepala daerah.
(6) Apabila
kepala daerah dan wakil kepala daerah sedang menjalani masa tahanan atau
berhalangan sementara, sekretaris daerah melaksanakan tugas sehari-hari kepala
daerah.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai
pelaksanaan tugas dan wewenang kepala daerah oleh wakil kepala daerah dan
pelaksanaan tugas sehari-hari kepala daerah oleh sekretaris daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) sampai dengan ayat (6) diatur dalam peraturan
pemerintah.
Pasal 66
(1) Wakil
kepala daerah mempunyai tugas:
a. membantu
kepala daerah dalam:
1. memimpin
pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah;
2. mengoordinasikan kegiatan Perangkat Daerah
dan menindaklanjuti laporan dan/atau temuan hasil pengawasan aparat pengawasan;
3. memantau
dan mengevaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dilaksanakan oleh
Perangkat Daerah provinsi bagi wakil gubernur; dan
4. memantau
dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Perangkat
Daerah kabupaten/kota, kelurahan, dan/atau Desa bagi wakil bupati/wali kota;
b.
memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah dalam pelaksanaan
Pemerintahan Daerah;
c. melaksanakan tugas dan wewenang kepala
daerah apabila kepala daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara;
dan
d.
melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Selain
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wakil kepala daerah
melaksanakan tugas dan kewajiban pemerintahan lainnya yang diberikan oleh
kepala daerah yang ditetapkan dengan keputusan kepala daerah.
(3) Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), wakil
kepala daerah bertanggung jawab kepada kepala daerah.
Setelah
diskusi panjang lebar soal Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 menghabiskan seekor
ikan etong, saya mencoba menutup pertanyaan.
“Jadi apakah
Bupati Indramayu berdasarkan hal-hal diatas dapat dikatakan melanggar
Undang-undang?”
“Ya
melanggar lah.” Jawab Mantan Dosen Fakultas Hukum UII tersebut.
“Ooooh…
begitu…” jawab saya.
Penulis : Yahya Ansori