ANTARA LUCKY HAKIM DAN RIZKY BILAR

Dalam diskusi ringan saya dengan anggota DPRD Kabupaten Indramayu H. Dalam, SH. KN hari ini, saya bertanya. 

“Apakah problem kerenggangan Bupati dan Wakil Bupati Indramayu disebabkan karena Wabup Lucky Hakim ganteng seperti Rizky Billar kang?”. 

Beliau sambil tersenyum menjawab, “Ya bukanlah.”


Memang kegantengan sedang menjadi sesuatu yang ditakutkan
 sekarang ini tapi bukan itu sebabnya menurut beliau. Beliau menjelaskan sebenarnya jika masing-masing pihak kembali pada aturan bagaimana kita bernegara, menjalankan roda pemerintahan daerah sebagaimana yang diamanatkan Undang-undang. Maka keributan yang menyebabkan demo-demo bersahutan seperti sekarang ini tidaklah perlu terjadi. Yaitu Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam pasal  Pasal 65

(1) Kepala daerah mempunyai tugas:

a. memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD;

b. memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat;

c. menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD dan rancangan Perda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD, serta menyusun dan menetapkan RKPD;

d. menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama;

e. mewakili Daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang[1]undangan;

f. mengusulkan pengangkatan wakil kepala daerah; dan 

g. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepala daerah berwenang:

a. mengajukan rancangan Perda;

b. menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD;

c. menetapkan Perkada dan keputusan kepala daerah;

d. mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh Daerah dan/atau masyarakat;

e. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).

(4) Dalam hal kepala daerah sedang menjalani masa tahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau berhalangan sementara, wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah.

(5) Apabila kepala daerah sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara dan tidak ada wakil kepala daerah, sekretaris daerah melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah.

(6) Apabila kepala daerah dan wakil kepala daerah sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara, sekretaris daerah melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah.

 (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas dan wewenang kepala daerah oleh wakil kepala daerah dan pelaksanaan tugas sehari-hari kepala daerah oleh sekretaris daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sampai dengan ayat (6) diatur dalam peraturan pemerintah.

 

Pasal 66

(1) Wakil kepala daerah mempunyai tugas:

a. membantu kepala daerah dalam:

1. memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah;

 2. mengoordinasikan kegiatan Perangkat Daerah dan menindaklanjuti laporan dan/atau temuan hasil pengawasan aparat pengawasan;

3. memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah provinsi bagi wakil gubernur; dan

4. memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah kabupaten/kota, kelurahan, dan/atau Desa bagi wakil bupati/wali kota;

 

b. memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah dalam pelaksanaan Pemerintahan Daerah;

 c. melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara; dan

d. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan kewajiban pemerintahan lainnya yang diberikan oleh kepala daerah yang ditetapkan dengan keputusan kepala daerah.

(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), wakil kepala daerah bertanggung jawab kepada kepala daerah.

Setelah diskusi panjang lebar soal Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 menghabiskan seekor ikan etong, saya mencoba menutup pertanyaan.

“Jadi apakah Bupati Indramayu berdasarkan hal-hal diatas dapat dikatakan melanggar Undang-undang?”

“Ya melanggar lah.” Jawab Mantan Dosen Fakultas Hukum UII tersebut.

“Ooooh… begitu…” jawab saya.


Penulis   :  Yahya Ansori

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel