RETORIKA TAIASU
Tolong jangan ketawa dulu karena ini soal serius, ini menyangkut hal-hal yang dibicarakan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Wakil Bupati Indramayu dengan Anggota DPRD Kab. Indramayu, Senin 10 Oktober 2022. Ini juga tak terkait ayat “walaa taiasuu” karena tidak ada hubungannya. Ini terkait pengakuan Wakil Bupati bahwa hubungannya dengan Bupati baik-baik saja, bahkan "anjingnya" Bupati dititipkan ke Wakil Bupati. Dari sini kemudian pertanyaan itu muncul siapakah yang membersihkan taiasu?
Dalam RDP
tersebut, jika demikian keadaanya Anggota DPRD Kab. Indramayu dari Fraksi PKB
H.Dalam,SH.Kn bertanya patut diduga Bupati dan Wakil
Bupati melanggar Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Wabup dalam kesempatan tersebut menjawab, “Saya siap mengundurkan diri jika
terbukti melanggar Undang-undang.”
Dalam
tatakelola pemerintahan masyarakat itu butuh realisasi bukan sekedar ‘retorika’.
Masyarakat butuh kapan jalan-jalan kabupaten bagus, guru madrasah butuh kapan
IGD cair, masyarakat butuh irigasi lancar, masyarakat butuh penyediaan lapangan
kerja. Janji dan retorika itu dulu waktu kampanye, bukan sekarang karena
sekarang waktunya membuktikan.
Pemerintah
daerah saatnya bergerak cepat untuk memperbaiki kinerja. Kalau kerja tim antara
bupati dan wakil bupati saja tidak beres, apalagi soal pelayanan public.
Dinas-dinas masih banyak yang PLT, Baznas tak kunjung dilantik, aparatur
birokrasi cenderung takut dan panik, kan hal tersebut cenderung tidak kondusif.
Sudahilah retorika di ruang publik, rakyat berharap tuan-tuan yang terhormat
yang duduk di Legislatif, eksekutif, dan yudikatif berbuatlah yang terbaik bagi
rakyat dermayu. Pekerjaan kita masih banyak, mari diselesaikan satu-satu.
Penulis : Yahya Ansori