TOK ... DPRD INDRAMAYU SEPAKAT UNTUK TIDAK MENGESAHKAN RAPBD 2023
DPRD Kab. Indramayu mengadakan rapat paripurna 30 November 2022 di Ruang sidang utama DPRD Kab. Indramayu. Diantara agenda rapat paripurna tersebut adalah Nota Pendapat Badan Anggaran dan persetujuan terhadap Raperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
Sejak dibuka rapat dihujani interupsi Anggota DPRD, diantaranya Ahmad Mujani Noor dari Fraksi PKB. Dalam kesempatan tersebut Mujani menegaskan mengingat pentingnya agenda rapat paripurna, maka seyogyanya Bupati atau Kepala Daerah hadir dalam rapat paripurna tersebut. Karena Bupati harus menjelaskan banyak hal terkait anggaran, anggaran pemilu, persoalan P3K yang tak kunjung dapat SK, juga anggaran Insentif Guru Diniyyah, serta anggaran lainnya.
Sebagaimana diketahui Kepala Daerah wajib mengajukan
rancangan APBD yang dibahas bersama anggota DPRD sesuai amanat pasal 311
undang-undang nomor 23 tahun 2014.
Pasal 311
(1) Kepala daerah wajib mengajukan rancangan Perda tentang
APBD disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPRD sesuai
dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan untuk
memperoleh persetujuan bersama.
(2) Kepala daerah yang tidak mengajukan rancangan Perda
tentang APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif
berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangannya yang diatur dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan selama 6 (enam) bulan.
(3) Rancangan Perda
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas kepala daerah bersama DPRD dengan
berpedoman pada RKPD, KUA, dan PPAS untuk mendapat persetujuan bersama.
“Sekedar informasi, tadi malam harusnya paripurna persetujuan bersama RAPBD Tahun Anggaran 2023. Akan tercatat dlm sejarah penyelenggaraan pemerintahan daerah, mungkin Indramayu satu-satunya daerah yang tidak menyepakati APBDnya, hingga batas terakhir yang diatur di UU 23 Tahun 2014 yaitu sebulan sebelum tahun anggaran.” Ungkap H. Dalam anggota DPRD Kab. Indramayu ditemui terpisah.
Sebagaimana diatur pada pasal 312.
(1) Kepala daerah dan
DPRD wajib menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD paling lambat 1
(satu) bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun.
(2) DPRD dan kepala daerah yang tidak menyetujui bersama
rancangan Perda tentang APBD sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun
sebagaimana dimaksud ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa tidak
dibayarkan hak[1]hak keuangan yang
diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama 6 (enam) bulan.
(3) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat
dikenakan kepada anggota DPRD apabila keterlambatan penetapan APBD disebabkan
oleh kepala daerah terlambat menyampaikan rancangan Perda tentang APBD kepada
DPRD dari jadwal yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Setelah melalui perdebatan sengit semua fraksi yang dimintai
pendapatnya oleh pimpinan sidang sepakat untuk tidak mengesahkan RAPBD Kab.
Indramayu tahun anggaran 2023. Hanya fraksi Merah Putih yang memilih tidak
berpendapat.
(Yahya)