Al-Zaytun Melaksanakan Mafsadat

Beberapa waktu terakhir masyarakat telah diresahkan oleh pernyataan-pernyataan kontroversial oleh pimpinan ma'had Al zaytun Kabupaten Indramayu. 

Pernyataan dan tindakan pimpinan yang dianggap sudah ngawur, mencampurkan perempuan dan laki -laki dalam shaf shalat, membolehkan berzina, tebusan dosa zina dan kesesatan lainnya sampai terafiliasi dengan kelompok NII. 

Menurut kajian Syafii Institute Al Zaytun dianggap sudah melakukan kemafsadatan diniyah, insaniyah dan wathoniyah. 

Pertama Mafsadat Diniyah pimpinan Al zaytun maupun kelompoknya, akibat perbuatan buruk atau tindakan dan ucapan-ucapan yang dilakukan telah merusak tatanan syariat yang sudah berlaku dan diyakini oleh umat Islam.

Kedua Mafsadat Insaniyah, Al Zaytun dengan ajaran dan doktrin "ngawur"nya telah merusak hak manusia untuk  berpikir sehat, hak beragama secara benar dan berkehidupan yang mashlahat.

Legenda desa Nunuk :



Ketiga Mafsadat Wathoniyah, Al Zaytun dianggap telah merusak kondusifitas, ketenangan dan tatanan aturan berbangsa dan bernegara yang sesuai undang-undang yang berlaku. 

Pemerintah agar lebih serius menyidik dan  menindak tegas dugaan-dugaan pelanggaran baik pidana maupun perdata yang telah dilakukan oleh pihak al Zaytun. Jangan gentar, jangan takut dengan ocehan ancaman, perlawanan dari pihak mereka. Tegakkan supermasi hukum agar masyarakat tidak resah.

Para ulama agar bersatu melawan kemafsadatan yang telah diucapkan dan dilakukan oleh pihak mereka. Ajaran Islam yang kita yakini telah dinodai oleh ucapan-ucapan dan perbuatan yang mereka lakukan. 

Masyarakat agar lebih waspada terhadap kelompok mereka, tetap bersatu dan tidak terprovokasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, menjaga kondusifitas, menunggu hasil kajian MUI, tim investigasi dan kajin pihak pemerintah. 

Ditulis oleh : Imam Syafii (Pendiri Syafii Institute)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel