Akhirnya Pagar Penghalang Jalan lingkungan di Desa Jumbleng Sudah Dibuka
Indramayutradisi.com - Polemik lahan yang berada di Desa Jumbleng Blok Jangga Tua Kecamatan Losarang Kabupaten Indramayu yang selama ini di pagar oleh pemiliknya Warudin akhirnya patok pagarnya di buka.
Camat Losarang Boy Billy Prima, STP dengan didampingi BPD dan Kades Desa Jumbleng Suyanto dan Lurah beserta perangkat desa Jumbleng mengukur ulang yang kedua kalinya
Dalam pengukuran yang kedua kalinya pemilik lahan Warudin sudah menerima hasil pengukuran tanah milik dan tidak ada pekerjaan jalan lingkungan yg masuk ke lahan milik yang bersangkutan.
Dalam pengukuran ulang dari pemerintah Desa Jumbleng juga membikin berita acara pengukuran tanah nomor 145/ 38/Des 2007 /VI/ 2024 yang di tandatangani kepala desa Jumbleng Suyanto dan di ketahui Camat Losarang Boy Billy Prima, S.STP. dan dan saksi - saksi
Tertulis pengecekan administrasi dan pengukuranya panjang sisi timur 28.2 m ,panjang sisi barat 28. 2 m. Lebar sisi utara 12.3 m. Lebar sisi selatan 12.3 m. Dengan luas 347.m.
Sedang untuk batas tanah sendiri sebelah utara jalan Desa ,sebelah timur jalan Desa, sebelah selatan tanah wakaf dan sebelah barat saluran irigasi.
Camat Losarang Boy Billy Prima .S. STP mengatakan hari ini saya datang ke lokasi yang kedua kalinya dengan Warudin yang merupakan pemilik lahan bahwa Warudin merupakan pembeli tanah sekarang yang mana sebelumnya di belinya dari Ibu Tarsiyem. Ungkap Camat.
"Hari ini juga kita di saksikan dari BPD Desa Jumbleng ada dari Lura Desa Jumbleng dan Pamong Desa Jumbleng juga yang mana pada hari ini kami melakukan pengukuran ulang untuk yang kedua kalinya."
Sementara menurut Tara (72) warga Desa Jumbleng Blok Jangga Tua RT 02 bahwa bener dirinya ikut menyaksikan bahwa tadi ada pengukuran ulang tadi di ukur semua kalau menurut ukuran si kalau engga salah ada 900 sedangkan di kitir nya Warudin ada 554 berarti kelebihan , lebihnya sekitar 300 berapa itu. Kata Tara Kepada kabarindramayu pada Kamis 25 Juli 2024.
Sementara Pemilik tanah Warudin melalui istrinya mengatakan bahwa dengan pengukuran ulang tanahnya dirinya menerimanya.*** (Anto)