Berkas Administrasi 3 Bapaslon Dinyatakan Memenuhi Syarat (Pilkada 2024 Indramayu)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indramayu secara resmi mengumumkan bahwa berkas persyaratan administrasi dari tiga bakal pasangan calon (bapaslon) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 telah memenuhi syarat. Pengumuman ini disampaikan melalui surat resmi KPU Indramayu dengan nomor 2011/PL.02.2-Pu/3212/2024 pada Sabtu, 14 September 2024.


Proses verifikasi yang dilakukan KPU mencakup pemeriksaan berbagai dokumen penting, seperti identitas calon, surat keterangan yang menunjukkan bahwa calon tidak sedang terlibat dalam kasus hukum, serta persyaratan lain yang wajib dipenuhi dalam proses pencalonan. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa semua berkas yang diajukan oleh ketiga bapaslon tersebut telah lengkap dan memenuhi ketentuan yang berlaku.

Dengan kelengkapan berkas yang telah dinyatakan memenuhi syarat, ketiga bapaslon kini siap melanjutkan ke tahapan berikutnya dalam proses Pilkada, yaitu pengambilan nomor urut dan persiapan untuk memasuki masa kampanye. KPU juga memberikan peringatan kepada para bapaslon untuk tetap menaati seluruh peraturan yang berlaku selama masa kampanye, guna menjaga integritas dan kelancaran proses pemilihan.

KPU berharap, dengan langkah ini, potensi sengketa yang dapat timbul selama masa Pilkada bisa diminimalisir. Transparansi dan kepatuhan terhadap aturan diharapkan dapat memastikan bahwa Pilkada berjalan secara adil, demokratis, dan terbuka bagi semua pihak.

Melalui proses yang diawasi dengan ketat oleh KPU, Pilkada 2024 diharapkan mampu mencerminkan semangat demokrasi dan memberikan hasil yang dapat diterima oleh seluruh masyarakat Kabupaten Indramayu.


Editor

SM Indramayutradisi.com


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel