Transformasi Makna: Dari Konsep Makruh hingga Peran Mubaligh dalam Perubahan Zaman
Transformasi
Makna: Dari Konsep Makruh hingga Peran Mubaligh dalam Perubahan Zaman
Penulis
Sumarta
(Akang Marta)
Bahasa
memiliki kemampuan luar biasa untuk beradaptasi dengan perubahan zaman,
terutama dalam konteks agama. Makna kata-kata sering kali tidak hanya
mencerminkan pengertian literal tetapi juga nilai budaya dan sosial yang
melekat padanya. Dalam tradisi Islam, transformasi ini dapat diamati pada
konsep makruh yang awalnya dipahami sebagai sesuatu yang lebih dekat
pada dosa, tetapi kemudian berkembang menjadi hal yang tidak sepenuhnya
dilarang namun sebaiknya dihindari. Perubahan ini mencerminkan dinamika penafsiran
agama yang terus berkembang dalam menghadapi tantangan zaman. Seperti yang
disampaikan oleh Fazlur Rahman (1984), penafsiran agama harus selalu responsif
terhadap perubahan sosial agar tetap relevan dengan kebutuhan masyarakat.
Istilah makruh
dalam literatur klasik sering kali ditekankan sebagai peringatan keras terhadap
suatu tindakan. Namun, dalam konteks modern, pemahaman ini telah berubah
menjadi kategori yang lebih fleksibel. Contohnya, beberapa aktivitas yang
dahulu dianggap makruh seperti penggunaan teknologi tertentu dalam
ibadah, kini dapat diterima dengan syarat memenuhi tujuan syariah. Hal ini
menunjukkan bahwa pengertian makruh tidak hanya dipengaruhi oleh hukum
Islam, tetapi juga oleh konteks budaya dan teknologi. Sebagaimana diuraikan oleh
Kamali (2003), fleksibilitas ini adalah bukti adaptabilitas fiqih dalam
merespons realitas baru yang dihadapi umat Islam.
Selain
istilah makruh, transformasi makna juga dapat dilihat dalam peran mubaligh
atau pengkhotbah. Dalam konteks tradisional, seorang mubaligh dianggap
sebagai penyampai ajaran agama yang bersumber langsung dari teks suci. Namun,
di era modern, peran mereka telah meluas menjadi fasilitator dialog antara
tradisi agama dan nilai-nilai kontemporer. Para mubaligh kini tidak
hanya berbicara tentang ritual keagamaan tetapi juga menyentuh isu-isu seperti
hak asasi manusia, lingkungan, dan keadilan sosial. Sebagaimana dijelaskan oleh
Esposito (2011), keberhasilan mubaligh terletak pada kemampuannya untuk
mengontekstualisasi pesan-pesan agama dalam kerangka kebutuhan modern.
Transformasi
ini tidak lepas dari pengaruh globalisasi dan digitalisasi. Teknologi
komunikasi memungkinkan mubaligh untuk mencapai audiens yang lebih luas,
tetapi juga menghadirkan tantangan baru. Mereka harus bersaing dengan berbagai
narasi keagamaan yang tersebar di dunia maya, termasuk yang ekstremis. Dalam
hal ini, penting bagi mubaligh untuk menguasai media digital sebagai
alat dakwah yang efektif. Studi oleh Bunt (2003) menunjukkan bahwa penggunaan
media oleh para tokoh agama dapat memperkuat pesan keagamaan, tetapi juga dapat
memperumit wacana agama jika tidak digunakan secara hati-hati.
Dinamika
transformasi makna dalam Islam menunjukkan bahwa agama tidak pernah statis.
Proses ini adalah bagian dari bagaimana umat Islam menegosiasikan keimanan
mereka dalam dunia yang terus berubah. Transformasi makna tidak berarti
distorsi, melainkan upaya untuk memastikan relevansi ajaran agama di berbagai
konteks. Sebagai bagian dari umat global, muslim di era modern harus melihat transformasi
ini sebagai peluang untuk memperkuat nilai-nilai Islam yang universal, seperti
keadilan, kasih sayang, dan kebenaran.
Dalam
kesimpulannya, transformasi makna seperti pada istilah makruh dan peran mubaligh
adalah bukti bahwa agama Islam memiliki kapasitas besar untuk merespons
perubahan sosial dan teknologi. Proses ini memungkinkan umat Islam untuk tetap
relevan dan dinamis tanpa kehilangan esensi ajaran agama mereka. Dengan
pendekatan yang kritis dan kontekstual, umat Islam dapat terus menjadikan agama
sebagai panduan moral dalam menghadapi tantangan zaman.
Referensi
- Bunt, G. R. (2003). Islam
in the Digital Age: E-Jihad, Online Fatwas, and Cyber Islamic Environments.
Pluto Press.
- Esposito, J. L. (2011). What
Everyone Needs to Know about Islam. Oxford University Press.
- Kamali, M. H. (2003). Principles
of Islamic Jurisprudence. Islamic Texts Society.
- Rahman, F. (1984). Islam
and Modernity: Transformation of an Intellectual Tradition. University
of Chicago Press.