Transformasi Makna: Dari Konsep Makruh hingga Peran Mubaligh dalam Perubahan Zaman

 

Transformasi Makna: Dari Konsep Makruh hingga Peran Mubaligh dalam Perubahan Zaman

Penulis

Sumarta (Akang Marta)

 


Bahasa memiliki kemampuan luar biasa untuk beradaptasi dengan perubahan zaman, terutama dalam konteks agama. Makna kata-kata sering kali tidak hanya mencerminkan pengertian literal tetapi juga nilai budaya dan sosial yang melekat padanya. Dalam tradisi Islam, transformasi ini dapat diamati pada konsep makruh yang awalnya dipahami sebagai sesuatu yang lebih dekat pada dosa, tetapi kemudian berkembang menjadi hal yang tidak sepenuhnya dilarang namun sebaiknya dihindari. Perubahan ini mencerminkan dinamika penafsiran agama yang terus berkembang dalam menghadapi tantangan zaman. Seperti yang disampaikan oleh Fazlur Rahman (1984), penafsiran agama harus selalu responsif terhadap perubahan sosial agar tetap relevan dengan kebutuhan masyarakat.

Istilah makruh dalam literatur klasik sering kali ditekankan sebagai peringatan keras terhadap suatu tindakan. Namun, dalam konteks modern, pemahaman ini telah berubah menjadi kategori yang lebih fleksibel. Contohnya, beberapa aktivitas yang dahulu dianggap makruh seperti penggunaan teknologi tertentu dalam ibadah, kini dapat diterima dengan syarat memenuhi tujuan syariah. Hal ini menunjukkan bahwa pengertian makruh tidak hanya dipengaruhi oleh hukum Islam, tetapi juga oleh konteks budaya dan teknologi. Sebagaimana diuraikan oleh Kamali (2003), fleksibilitas ini adalah bukti adaptabilitas fiqih dalam merespons realitas baru yang dihadapi umat Islam.

Selain istilah makruh, transformasi makna juga dapat dilihat dalam peran mubaligh atau pengkhotbah. Dalam konteks tradisional, seorang mubaligh dianggap sebagai penyampai ajaran agama yang bersumber langsung dari teks suci. Namun, di era modern, peran mereka telah meluas menjadi fasilitator dialog antara tradisi agama dan nilai-nilai kontemporer. Para mubaligh kini tidak hanya berbicara tentang ritual keagamaan tetapi juga menyentuh isu-isu seperti hak asasi manusia, lingkungan, dan keadilan sosial. Sebagaimana dijelaskan oleh Esposito (2011), keberhasilan mubaligh terletak pada kemampuannya untuk mengontekstualisasi pesan-pesan agama dalam kerangka kebutuhan modern.

Transformasi ini tidak lepas dari pengaruh globalisasi dan digitalisasi. Teknologi komunikasi memungkinkan mubaligh untuk mencapai audiens yang lebih luas, tetapi juga menghadirkan tantangan baru. Mereka harus bersaing dengan berbagai narasi keagamaan yang tersebar di dunia maya, termasuk yang ekstremis. Dalam hal ini, penting bagi mubaligh untuk menguasai media digital sebagai alat dakwah yang efektif. Studi oleh Bunt (2003) menunjukkan bahwa penggunaan media oleh para tokoh agama dapat memperkuat pesan keagamaan, tetapi juga dapat memperumit wacana agama jika tidak digunakan secara hati-hati.

Dinamika transformasi makna dalam Islam menunjukkan bahwa agama tidak pernah statis. Proses ini adalah bagian dari bagaimana umat Islam menegosiasikan keimanan mereka dalam dunia yang terus berubah. Transformasi makna tidak berarti distorsi, melainkan upaya untuk memastikan relevansi ajaran agama di berbagai konteks. Sebagai bagian dari umat global, muslim di era modern harus melihat transformasi ini sebagai peluang untuk memperkuat nilai-nilai Islam yang universal, seperti keadilan, kasih sayang, dan kebenaran.

Dalam kesimpulannya, transformasi makna seperti pada istilah makruh dan peran mubaligh adalah bukti bahwa agama Islam memiliki kapasitas besar untuk merespons perubahan sosial dan teknologi. Proses ini memungkinkan umat Islam untuk tetap relevan dan dinamis tanpa kehilangan esensi ajaran agama mereka. Dengan pendekatan yang kritis dan kontekstual, umat Islam dapat terus menjadikan agama sebagai panduan moral dalam menghadapi tantangan zaman.

Referensi

  • Bunt, G. R. (2003). Islam in the Digital Age: E-Jihad, Online Fatwas, and Cyber Islamic Environments. Pluto Press.
  • Esposito, J. L. (2011). What Everyone Needs to Know about Islam. Oxford University Press.
  • Kamali, M. H. (2003). Principles of Islamic Jurisprudence. Islamic Texts Society.
  • Rahman, F. (1984). Islam and Modernity: Transformation of an Intellectual Tradition. University of Chicago Press.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel