RUU TNI dan Dinamika Revisi Regulasi: Kontroversi dan Kekhawatiran Publik

RUU TNI dan Dinamika Revisi Regulasi: Kontroversi dan Kekhawatiran Publik

Masyarakat Koalisi  reformasi sektor keamanan pemerhati di bidang pertahanan

Pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) tengah menjadi sorotan publik. Beberapa poin dalam revisi regulasi ini menimbulkan berbagai kekhawatiran, terutama terkait dengan kewenangan dan keterlibatan anggota TNI dalam jabatan sipil. Selain itu, isu penguatan institusi Polri yang berpotensi menjadikannya sebagai lembaga super body juga menjadi perhatian masyarakat sipil.

Persoalan Kejaksaan dalam RUU TNI

Salah satu poin yang dipersoalkan dalam revisi ini adalah ketentuan mengenai pemeriksaan anggota Korps Kejaksaan yang tersangkut kasus pidana. Dalam draf yang beredar, disebutkan bahwa proses pemeriksaan terhadap anggota kejaksaan harus mendapatkan izin dari Kejaksaan Agung. Ketentuan ini dinilai dapat menghambat transparansi hukum dan membuka peluang bagi praktik impunitas dalam penegakan hukum.

Di sisi lain, penguatan kewenangan bagi institusi militer juga dinilai berisiko. Semula, ada 15 kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh perwira aktif TNI, namun dalam revisi terbaru jumlah tersebut bertambah menjadi 16. Penambahan ini menimbulkan kekhawatiran mengenai semakin luasnya keterlibatan militer dalam ranah sipil, sesuatu yang bertentangan dengan semangat reformasi TNI yang telah berjalan sejak 1998.

Kasus Mayor Teddy dan Pengisian Jabatan Sipil oleh TNI

Salah satu contoh konkret dalam isu ini adalah kasus Mayor Teddy, yang kini telah berpangkat Letkol, dan ditempatkan di Setmilpres. Hal ini menunjukkan bagaimana perwira aktif mulai menempati posisi strategis dalam pemerintahan. Kendati relatif lebih mudah untuk dipantau, keterlibatan TNI dalam jabatan sipil tetap menimbulkan tanda tanya besar mengenai netralitas serta independensi institusi militer dari kepentingan politik.

Di sisi lain, Polri tampaknya memiliki posisi yang lebih fleksibel dalam memasuki berbagai sektor pemerintahan. Saat ini saja, banyak perwira Polri yang telah menduduki posisi di berbagai lembaga negara, dan jika revisi undang-undang ini disahkan, kewenangan Polri diperkirakan akan semakin meluas. Hal ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat sipil, mengingat Polri memiliki karakteristik sebagai institusi sipil bersenjata yang dapat dengan mudah digunakan sebagai alat politik.

Inkonsistensi Pemerintah dalam Kebijakan Transparansi

Salah satu aspek yang juga menuai kritik adalah kurangnya transparansi dalam pembahasan RUU ini. Selama dua hari pembahasan di DPR pada tanggal 14 dan 15, rapat dilakukan secara tertutup tanpa adanya live streaming melalui akun resmi DPR RI maupun Parlemen TV. Padahal, dalam berbagai pembahasan penting lainnya, akses publik selalu dibuka. Hal ini menimbulkan spekulasi di kalangan masyarakat bahwa ada upaya untuk menyembunyikan agenda tertentu yang dapat menguntungkan pihak-pihak tertentu.

Beberapa contoh di masa lalu menunjukkan bahwa pengesahan regulasi secara kilat bukanlah hal yang baru. Undang-Undang Omnibus Law, Revisi Undang-Undang Pilkada, dan UU IKN adalah beberapa contoh regulasi yang disahkan dalam waktu singkat tanpa melalui proses sosialisasi yang memadai. Jika pola ini kembali terulang, publik akan semakin mempertanyakan kepentingan siapa yang sebenarnya diakomodasi dalam revisi RUU TNI ini.

Polarisasi antara TNI dan Polri dalam Struktur Kekuasaan

Dinamika antara TNI dan Polri dalam struktur kekuasaan juga menjadi isu yang patut dicermati. Sejak era reformasi, TNI telah berkomitmen untuk kembali ke barak dan tidak terlibat dalam politik praktis. Sebaliknya, Polri, sebagai institusi sipil bersenjata, memiliki fleksibilitas lebih besar dalam berbagai ranah, termasuk politik.

Pada pemilu dan pilpres sebelumnya, peran Polri dalam mendukung kandidat tertentu menjadi bahan perdebatan publik. Banyak kalangan menilai bahwa Polri lebih dapat dikendalikan oleh pemerintah dibandingkan dengan TNI. Hal ini terlihat dari bagaimana Polri digunakan sebagai alat politik dalam Pilkada dan Pemilu di berbagai daerah. Bahkan, banyak yang menilai bahwa kepolisian telah menjadi mesin politik yang efektif bagi pemerintahan saat ini.

Di tingkat internasional, keterlibatan militer dalam politik kerap dipandang sebagai ancaman terhadap demokrasi dan stabilitas negara. Oleh karena itu, banyak negara yang sangat membatasi peran militer dalam urusan sipil. Namun, berbeda dengan Polri, yang meskipun merupakan institusi sipil, tetap memiliki akses terhadap kekuatan bersenjata. Hal ini membuat Polri berada dalam posisi unik yang dapat menimbulkan implikasi besar dalam struktur pemerintahan ke depan.

Kontroversi Revisi Regulasi dan Dinamika Politik Nasional

Dalam konteks politik nasional, isu ini juga berkaitan erat dengan dinamika kekuasaan yang tengah berlangsung. Beberapa waktu lalu, Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat, MQ Iswara, mengungkapkan bahwa mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sempat sulit dihubungi setelah rumahnya digeledah oleh KPK. Hal ini memicu spekulasi bahwa ada tekanan politik yang kuat terhadap figur-figur tertentu menjelang kontestasi politik mendatang.

Selain itu, beberapa pengamat menyoroti bagaimana revisi regulasi ini dapat berdampak pada keseimbangan kekuatan di antara berbagai institusi negara. Jika revisi ini disahkan tanpa kajian mendalam dan keterlibatan publik, maka bukan tidak mungkin akan terjadi ketimpangan yang semakin memperkuat dominasi kekuasaan di tangan kelompok tertentu.

Kesimpulan: Perlunya Pengawasan dan Partisipasi Publik

Dengan berbagai implikasi yang mungkin terjadi, revisi RUU TNI ini harus dikritisi secara mendalam. Keterlibatan publik dalam proses legislasi menjadi sangat penting untuk memastikan bahwa regulasi yang disahkan benar-benar sesuai dengan prinsip demokrasi dan tidak merugikan kepentingan rakyat.

Masyarakat sipil dan berbagai elemen harus terus mengawal pembahasan ini agar tidak terjadi pengesahan kilat seperti yang telah terjadi dalam beberapa regulasi sebelumnya. Selain itu, transparansi dalam proses legislasi harus tetap dijaga agar publik dapat berpartisipasi aktif dalam menentukan arah kebijakan negara.

Pada akhirnya, reformasi sektor keamanan harus tetap berpijak pada prinsip akuntabilitas dan supremasi sipil. Jika tidak, maka revisi regulasi ini justru dapat menjadi bumerang yang mengancam stabilitas demokrasi di Indonesia.

Editor 

SM Indramayutradisi.com

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel