RUU TNI dan Dinamika Revisi Regulasi: Kontroversi dan Kekhawatiran Publik
RUU TNI dan Dinamika Revisi Regulasi: Kontroversi dan Kekhawatiran Publik
Pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentara Nasional Indonesia
(TNI) tengah menjadi sorotan publik. Beberapa poin dalam revisi regulasi ini
menimbulkan berbagai kekhawatiran, terutama terkait dengan kewenangan dan
keterlibatan anggota TNI dalam jabatan sipil. Selain itu, isu penguatan
institusi Polri yang berpotensi menjadikannya sebagai lembaga super body juga
menjadi perhatian masyarakat sipil.
Persoalan Kejaksaan dalam RUU TNI
Salah satu poin yang dipersoalkan dalam revisi ini adalah ketentuan mengenai
pemeriksaan anggota Korps Kejaksaan yang tersangkut kasus pidana. Dalam draf
yang beredar, disebutkan bahwa proses pemeriksaan terhadap anggota kejaksaan
harus mendapatkan izin dari Kejaksaan Agung. Ketentuan ini dinilai dapat
menghambat transparansi hukum dan membuka peluang bagi praktik impunitas dalam
penegakan hukum.
Di sisi lain, penguatan kewenangan bagi institusi militer juga dinilai
berisiko. Semula, ada 15 kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh perwira
aktif TNI, namun dalam revisi terbaru jumlah tersebut bertambah menjadi 16.
Penambahan ini menimbulkan kekhawatiran mengenai semakin luasnya keterlibatan
militer dalam ranah sipil, sesuatu yang bertentangan dengan semangat reformasi
TNI yang telah berjalan sejak 1998.
Kasus Mayor Teddy dan Pengisian Jabatan Sipil oleh TNI
Salah satu contoh konkret dalam isu ini adalah kasus Mayor Teddy, yang kini
telah berpangkat Letkol, dan ditempatkan di Setmilpres. Hal ini menunjukkan
bagaimana perwira aktif mulai menempati posisi strategis dalam pemerintahan.
Kendati relatif lebih mudah untuk dipantau, keterlibatan TNI dalam jabatan
sipil tetap menimbulkan tanda tanya besar mengenai netralitas serta
independensi institusi militer dari kepentingan politik.
Di sisi lain, Polri tampaknya memiliki posisi yang lebih fleksibel dalam
memasuki berbagai sektor pemerintahan. Saat ini saja, banyak perwira Polri yang
telah menduduki posisi di berbagai lembaga negara, dan jika revisi
undang-undang ini disahkan, kewenangan Polri diperkirakan akan semakin meluas.
Hal ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat sipil, mengingat Polri
memiliki karakteristik sebagai institusi sipil bersenjata yang dapat dengan
mudah digunakan sebagai alat politik.
Inkonsistensi Pemerintah dalam Kebijakan Transparansi
Salah satu aspek yang juga menuai kritik adalah kurangnya transparansi dalam
pembahasan RUU ini. Selama dua hari pembahasan di DPR pada tanggal 14 dan 15,
rapat dilakukan secara tertutup tanpa adanya live streaming melalui akun resmi
DPR RI maupun Parlemen TV. Padahal, dalam berbagai pembahasan penting lainnya,
akses publik selalu dibuka. Hal ini menimbulkan spekulasi di kalangan
masyarakat bahwa ada upaya untuk menyembunyikan agenda tertentu yang dapat
menguntungkan pihak-pihak tertentu.
Beberapa contoh di masa lalu menunjukkan bahwa pengesahan regulasi secara
kilat bukanlah hal yang baru. Undang-Undang Omnibus Law, Revisi Undang-Undang
Pilkada, dan UU IKN adalah beberapa contoh regulasi yang disahkan dalam waktu
singkat tanpa melalui proses sosialisasi yang memadai. Jika pola ini kembali
terulang, publik akan semakin mempertanyakan kepentingan siapa yang sebenarnya
diakomodasi dalam revisi RUU TNI ini.
Polarisasi antara TNI dan Polri dalam Struktur Kekuasaan
Dinamika antara TNI dan Polri dalam struktur kekuasaan juga menjadi isu yang
patut dicermati. Sejak era reformasi, TNI telah berkomitmen untuk kembali ke
barak dan tidak terlibat dalam politik praktis. Sebaliknya, Polri, sebagai
institusi sipil bersenjata, memiliki fleksibilitas lebih besar dalam berbagai
ranah, termasuk politik.
Pada pemilu dan pilpres sebelumnya, peran Polri dalam mendukung kandidat
tertentu menjadi bahan perdebatan publik. Banyak kalangan menilai bahwa Polri
lebih dapat dikendalikan oleh pemerintah dibandingkan dengan TNI. Hal ini
terlihat dari bagaimana Polri digunakan sebagai alat politik dalam Pilkada dan
Pemilu di berbagai daerah. Bahkan, banyak yang menilai bahwa kepolisian telah
menjadi mesin politik yang efektif bagi pemerintahan saat ini.
Di tingkat internasional, keterlibatan militer dalam politik kerap dipandang
sebagai ancaman terhadap demokrasi dan stabilitas negara. Oleh karena itu,
banyak negara yang sangat membatasi peran militer dalam urusan sipil. Namun,
berbeda dengan Polri, yang meskipun merupakan institusi sipil, tetap memiliki
akses terhadap kekuatan bersenjata. Hal ini membuat Polri berada dalam posisi
unik yang dapat menimbulkan implikasi besar dalam struktur pemerintahan ke
depan.
Kontroversi Revisi Regulasi dan Dinamika Politik Nasional
Dalam konteks politik nasional, isu ini juga berkaitan erat dengan dinamika
kekuasaan yang tengah berlangsung. Beberapa waktu lalu, Ketua DPD Partai Golkar
Jawa Barat, MQ Iswara, mengungkapkan bahwa mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil
sempat sulit dihubungi setelah rumahnya digeledah oleh KPK. Hal ini memicu
spekulasi bahwa ada tekanan politik yang kuat terhadap figur-figur tertentu
menjelang kontestasi politik mendatang.
Selain itu, beberapa pengamat menyoroti bagaimana revisi regulasi ini dapat
berdampak pada keseimbangan kekuatan di antara berbagai institusi negara. Jika
revisi ini disahkan tanpa kajian mendalam dan keterlibatan publik, maka bukan
tidak mungkin akan terjadi ketimpangan yang semakin memperkuat dominasi
kekuasaan di tangan kelompok tertentu.
Kesimpulan: Perlunya Pengawasan dan Partisipasi Publik
Dengan berbagai implikasi yang mungkin terjadi, revisi RUU TNI ini harus
dikritisi secara mendalam. Keterlibatan publik dalam proses legislasi menjadi
sangat penting untuk memastikan bahwa regulasi yang disahkan benar-benar sesuai
dengan prinsip demokrasi dan tidak merugikan kepentingan rakyat.
Masyarakat sipil dan berbagai elemen harus terus mengawal pembahasan ini
agar tidak terjadi pengesahan kilat seperti yang telah terjadi dalam beberapa
regulasi sebelumnya. Selain itu, transparansi dalam proses legislasi harus
tetap dijaga agar publik dapat berpartisipasi aktif dalam menentukan arah
kebijakan negara.
Pada akhirnya, reformasi sektor keamanan harus tetap berpijak pada prinsip
akuntabilitas dan supremasi sipil. Jika tidak, maka revisi regulasi ini justru
dapat menjadi bumerang yang mengancam stabilitas demokrasi di Indonesia.
Editor
SM Indramayutradisi.com